Notes on Jonih Rahmat's life journey

Itikaf

ITIKAF

“Bagaimana fikih itikaf? Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika kita sedang melaksanakan itikaf?”

“Sebenarnya, saya bisa cari di Youtube, tapi kadang jawabannya kurang memuaskan, kurang komplit.

Untuk pertanyaan saya yang tadi, alhamdulillah, jawaban Bapak sangat memuaskan,” seorang ustazah, menyampaikan.

Sebelumnya, al-ustadzah bertanya hal saat sedang shalat sunah, ada orang lain –tiba-tiba- menjadi makmum. Bisa saya share dalam tulisan terpisah, insya Allah.

Itikaf berasal dari kata ‘akafa – ya’kifu – ukufan

Artinya: menetap, berdiam diri, menahan diri, atau mengurung diri pada suatu tempat.

Secara fikih, itikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, a.l.: tadarus, shalat2 sunah, sedekah, zikir, membaca buku2 agama, atau berdoa.

Boleh juga, dalam itikaf, kita berdiskusi masalah agama, sosial, kemasyarakatan, atau hal apa pun yang positif. Bisa juga, mendengarkan kajian; pun, tidak dilarang beristirahat sambil tiduran.

Selama bertikaf, tidak boleh berkata-kata yg tidak baik, bertengkar, membuat kegaduhan, atau melalukan aktivitas yg berpotensi orang lain tergangu.

Jika membaca Quran, sementara ada orang lain sedang istirahat; usahakan suara mengajinya tidak terdengar oleh yang sedang tidur.

Kalau suami-istri bareng beritikaf di 1 masjid, dilarang melakukan hubungan badan

Lamanya beritikaf, dari sesaat (misal sekadar shalat sunah 2 rakaat) hingga semalaman, dari Magrib sampai Subuh, atau sepanjang siang dan malam, 24 jam.

“Nabi ﷺ beritikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan; dan bersabda:

‘Carilah Lailatul Qadar pada 10 malam terakhir pada bulan Ramadhan.’” (HR. Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi)

Kebanyakan orang melakukannya pada malam hari saja; terutama di 10 hari terakhir.

Sebagian dari mereka, mengkhususkan pada malam2 ganjil: malam ke 21, 23, 25, 27, dan 29 Ramadhan.

Nabi ﷺ pernah beritikaf 10 hari pada awal dan pertengahan bulan. Pernah juga beritikaf 20 hari.

“Rasulullah ﷺ melakukan itikaf 10 hari terakhir di setiap bulan Ramadhan. Pada tahun beliau diwafatkan, beliau itikaf 20 hari.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

“Bahwasanya Rasulullah ﷺ beritikaf pada 10 hari pertama di bulan Ramadhan, kemudian pada 10 hari pertengahan … Lalu beliau menyingkap pintu kemah, mengeluarkan kepalanya dari dalam kemah, seraya bersabda kepada orang2:

‘Sesungguhnya aku melakukan itikaf pada 10 hari pertama untuk mencari malam ini (lailatul qadar).

Kemudian aku beritikaf pada 10 malam pertengahan bulan. Lalu, aku didatangi seseorang yang mengatakan kepadaku…

… bahwa lailatul qadar ada pada 10 malam terakhir. Barangsiapa di antara kalian yang ingin melakukan i’tikaf, maka lakukanlah!’”

Lalu orang-orang pun ikut ber’tikaf bersama beliau.”(HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Itikaf batal apabila yang beritikaf keluar dari masjid. Tapi, bisa memperbaharui niat lagi, saat masuk kembali ke masjid.

Demikian juga, kalau seorang perempuan yg sdg beritikaf keluar darah bulanan, itkafnya batal.

Jika darah yg keluar, misal, selesai 2-3 hari, hari berikutnya, setelah bersih2, bisa masuk masjid lagi.

Itikaf telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim.

وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ وَإِسْمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang itikaf, yang rukuk, dan yang sujud.’” (QS. Al-Baqarah: 125).

Dalam perspektif tasawuf, itikaf bukan sekadar berdiam diri di masjid secara fisik, melainkan juga sebuah aktivitas batiniah untuk memutus hubungan sementara dengan kesibukan duniawi agar fokus secara totalitas mendekatkan diri kepada Allah.

Dalam pandangan para sufi, itikaf adalah upaya membersihkan hati, mengendalikan hawa nafsu, dan menenangkan pikiran dalam usaha mengenal Allah lebih dalam.

Ciomas, masih waktu Dhuha, 08/03/’26. Salam, Jonih Rahmat -Pengasuh Anak2 Yatim/Duafa @ Yayasan Ar-Rahmah, Ciomas, Bogor & penulis buku2 best seller.

Menerima titipan: zakat, infak, shodaqoh, zakat maal; fidyah; pakaian bekas/baru -ukuran bayi, anak, dewasa, orangtua, perlengkapan2 sekolah/shalat, dapur, tidur, dan sembako.

Bank : – Mandiri KC Patra Jasa, Jakarta; No. Rek. : 070 000 435 485-3; – BCA KCP Gatot Subroto, Jakarta No. Rek. : 145 122 1391
BNI Cabang Menteng, Jakarta No. Rek. : 00 107 368 88

Tinggalkan komentar