Beda Zakat, Infak, Shodaqoh

1.*Zakat*
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, apabila telah mencapai *nishab dan haul*.

*Nishab* (baca nishob): batas banyak suatu harta, sehingga wajib dizakati –dikeluarkan sebagian darinya.

Misal, nishob emas: 85 gram; besar zakatnya: 2,5 % dari jumlah harta.

*Haul*: harta tersebut sudah dimiliki selama 1 tahun

Zakat berasal dari kata *zakaa-yazku-zakatan* yang berarti bersih, suci, baik, tumbuh, bertambah, berkembang.

Zakat membersihkan dan mensucikan harta, memupuk jiwa dengan berbagai kebaikan, hartanya akan tumbuh dan bertambah keberkahannya.

Benda atau harta yang wajib dizakati, meliputi: hasil pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas dan perak, serta profesi/penghasilan/gaji..

*Sasaran/mustahik/penerima zakat*:

1. Fakir: tidak memiliki sumber penghasilan apa pun

2. Miskin: memiliki sumber penghasilan, tapi untuk kebutuhan sehari-hari, tidak mencukupi.

3. Riqab/hamba sahaya.

4. Mualaf (_muallaf_) –orang yang dilunakkan hatinya, sehingga ia memeluk agama Islam.

5. Gharim: memiliki utang dan kesulitan melunasinya. Teman-teman yang sedang mengambil KPR, walaupun nunggak beberapa bulan; mohobn maaf, tidak termasuk kelompok ini.

6. _Fiisabilillah_: berjuang di jalan agama Islam. Sebagian ulama, memasukkan ke sini adalah para pelajar yang sedang menuntut ilmu, para mahasiswa yang tak bisa membayar SPP.

7. Ibnu sabil: orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

8. Amil: petugas zakat.

Nomor 8., apabila dia orang mampu –seperti panita zakat di kompleks-kompleks perumahan, sebaiknya tidak mengambil. Serahkan saja kepada yang lebih membutuhkan.

Adapun *Zakat Fitrah* adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim (pria-wanita, tua-muda, kaya-miskin, merdeka-hamba sahaya) senilai 3,5 liter atau 2,5 kg bahan makanan pokok, pada bulan suci Ramadhan.

*Zakat _Maal__/Profesi/Penghasilan*; hal besarnya sehingga wajid dizakati, mayorita ulama mengorelasikannya ke harga emas 83 gram; ada juga yang berpendapat, berapa pun penghasilannya, sepanjang mencukupi biaya hidup, sebagian darinya harus dikeluarkan.


*2. Infaq atau Infak*

Infaq atau infak berasal dari anfaqa-yunfiqu, artinya membelanjakan.

Infak berarti membelanjakan/mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk diberikan kepada pihak yang memerlukan bantuan.

Berinfak adalah memberikan harta benda; tetapi, tak seperti zakat, infaq tidak mengenal _nishab_ dan _haul_. Juga, tidak ada mustahik khusus.

Berapa saja kita punya uang atau harta, bisa dikeluarkan untuk diberikan kepada orang lain atau suatu lembaga, kapan saja, kepada siapa pun.

مَثَلُ الَّذِينَ *يُنْفِقُونَ* أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) *orang-orang yang menafkahkan hartanya* di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261).


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا* أَنْفِقُو*ا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ

“Hai orang-orang yang beriman,*infakkanlah* sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…” (QS. Al-Baqarah: 267).


“Berinfaklah, maka Aku akan menafkahimu.” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah).

Infaq ada yang wajib ada yang sunnah. Yang wajib di antaranya kafarat, nazar, zakat.

Yang sunnah, antara lain, infak kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana alam.

*3. Shodaqoh*

Shadaqah (dibaca: shodaqoh), bahasa Indonesianya: sedekah, berasal dari kata shadaqa – yashduqu – shadqan, artina benar, membenarkan.

Shodaqoh adalah pengeluaran *harta atau bukan harta*, di luar zakat, untuk diberikan kepada yang membutuhkannya.

وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ
Dan shodaqoh adalah bukti nyata. (HR. Muslim)

Burhan (برهان) artinya bukti nyata. Yakni bukti yang menunjukkan benar atau tidaknya keimanan seseorang.

Orang  yang mengaku beriman tetapi tidak mau bershodaqoh, apalagi shodaqoh wajib berupa zakat, imannya dipertanyakan.

Iman adalah pembenaran dengan hati, ikrar dengan lisan, dan amalan dengan seluruh anggota badan. Salah satu amalan tersebut adalah shodaqoh.

Kalau zakat dan infaq adalah pemberian berupa harta, baik uang maupun barang; shodaqoh tidak terbatas pada harta.

كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari – Muslim).

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyummu di hadapan saudaramu adalah shodaqoh bagimu“(HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban).


Berbagi ilmu, membantu orang lain, bahkan shalat sunnah termasuik shodaqoh.


*Pengelompokan Zakat, Infak, Shodaqoh*

Secara hukum fikih, zakat adalah wajib; sementara infaq dan shodaqoh, ada yang wajib, dan ada yang sunnah.

Satu kelompok ulama menyebutkan -karena infaq artinya membelanjakan/mengeluarkan harta, maka setiap membelanjakan/mengeluarkan harta, baik zakat, shodaqoh, maupun infaq sendiri adalah infaq.

Dari sini, ada infaq yang wajib; ada juga yang sunnah.

Pembagian seperti ini, terjadi juga pada shodaqoh. Sebab semua pengeluaran harta yang diserahkan kepada pihak yang memerlukannya adalah bentuk pembenaran keimanan, maka zakat, infaq, dan shodaqoh sendiri adalah shodaqoh.

Ayat tentang zakat, malah berbunyi: innama shodaqot

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ
innamaa shodaqooti lil fuqorooi, wal masaakini…; *bukan innamaa zakaati*

Sama dengan infaq, ada shodaqoh yang wajib, ada pula yang sunnah.

Yang termasuk infaq atau shodaqoh yang wajib: zakat, kafarat, dan nazar.

*Kafarat*: tebusan atas suatu pelanggaran yang dilakukan. dengan ketentuan jumlah yang perlu dibayarkan.

*Nazar*: wujud pemenuhan janji yang diikrarkan oleh seseorang kepada Allah Swt. untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, apabila Allah mengabulkan permintaannya.

Infaq sunnah, a.l.: infaq untuk fakir miskin, korban bencana alam, program kemanusiaan.

Di antara shodaqoh sunnah adalah pemberian uang atau harta kepada orang miskin, anak yatim, hewan terlantar, kegiatan sosial.

*Yang beda dan sama dari ketiga istilah tersebut* adalah:

Zakat: hukumnya wajib, dikenakan atas barang-barang tertentu, ada _nishob_ dan _haul_, dan mustahik, *berupa harta*.

Infaq: ada yang wajib (di antaranya: zakat), ada juga yang sunnah, *berupa harta*.

Shodaqoh: ada yang wajib (di antaranya: zakat), ada juga yang sunnah, *tidak terbatas pada harta*.

Tapi, kalau membaca tulisan di kotak amal atau pada papan besar:

“Menerima titipan zakat, infaq, dan shodaqoh,” yang dimaksud adalah:

Zakat _maal_ dan zakat fitrah, infaq/shodaqoh yang sunnah.

Walau ditulis menerima shodaqoh, ia cenderung ke harta cq uang, bukan jasa (senyum dll.).

Jika, pada lewat tengah malam takbiran, ketika berkarung-karung beras menumpuk di masjid –belum tersalurkan; panitia sedang sangat sibuk; janganlah lakukan:

menghampirinya sambil mengatakan mau shodaqoh, tapi tidak mengeluarkan uang sedikit pun, hanya tersenyum-senyum saja. Bisa kena tinju!

Dengan demikian, tulisan takmir masjid atau panitia zakat: “… menerima titipan infaq/shodaqoh, sami mawon, eta-eta keneh, harta. Bukan senyuman!

Semoga akan istilah-istilah tersebut, menjadi paham.

Bagaimana kalau tak usah bayar zakat saja?

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan *tidak menginfakkannya* di jalan Allah, maka berilah mereka ‘kabar gembira’ dengan siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)



Ciomas, 27 Maret 2029, bakda Ashar. Salam, Jr.
.

Tinggalkan komentar