“لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”
يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ
“Tidak masuk surga orang yang memutuskan”, yakni memutuskan silaturahmi. (HR. Bukhari-Muslim).
Tadi siang, selepas waktu Zuhur, setelah kegiatan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan; saya menuju Bandung.
Demi menjaga dan terus menjalin silaturahmi; Komunitas Rereongan The Chaptoeners’77 -yang dikomandoi Pak Dosen Sugeng Supartono, Dermawati N. Rostikawati, dan Aktivis Ida Sri Widaryati, mengundang teman-teman anggota.
Agar suasana agak berbeda dan lebih menyenangkan bagi para peserta, buka bersama diadakan di ruang berpendingin yang luas dan nyaman, di Hotel Golden Flower -yang berlokasi di jantung kota Bandung, hanya beberapa langkah dari Alun-Alun.
“Silakan, Kang Ujo!” belasan menit menuju azan Magrib, para inohong itu, memberi isyarat agar saya segera menyampaikan kultum –kuliah tujuh atau tilu menit saja.
Memulai pembicaraan dengan hadits di atas yang ketika kelas 1 SMA, saya mendapatkannya dari Bu Saadah, guru Agama SMA 7 – SMA yang dahulu kala tukang berantem, tapi sekarang bertransformasi menjadi sangat agamais.
Sekolah ini memiliki, bukan saja mushalla tapi masjid -yang bisa menampung lebih dari 100 orang; dan menyelenggarakan pengajian rutin, tiap bulan.
Pendidik asal Aceh yang selain mengajar, aktif di Istiqomah –masjid yang dikelola masyarakat, di Jalan Citarum, Bandung; dengan manajemen yang bagus.
Karena Bu Guru mengajarnya enak sekali; sejak dulu, saya hafal teks hadits itu, lengkap dengan tulisan Arabnya.
Maka, ketika tadi, menjelang waktu berbuka, diminta bicara mengenai silaturahmi, langsung saja saya kutip perkataan Kanjeng Nabi ﷺ di atas:
“Tidak masuk surga orang yang memutuskan silaturahmi.”
Ada sebuah qaidah ushul fiqh yang bernama: Mafhum Mukhalafah.
Qaidah Ushul Fiqh adalah tata cara, metoda, rumus, aksioma untuk memahami fikih.
Kalau di pelajaran sekolah, ia seperti Rumus PQ atau ABC, Pythagoras, Snellius, atau Bernouli, dan sebangsanya.
Dalam eksplorasi migas, perlunya mempelajari ushul- fiqh, barangkali laksana pentingnya memahami petroleum system.
Semuanya itu, membantu kita untuk memahami bahan bahasan.
Lantaran tidak semua kasus dari teks-teks hadits dan kitab suci, bisa langsung dipahami, ilmu bantu tersebut, diperlukan.
Imam Syafe’i dikenal sebagai fuqaha yang merintis ilmu ini.
Ada sangat banyak qaidah ushul fiqh.
Kita bisa mendapatkannya di Pesantren, di Fakultas Syariah dari sebuah Perguruan Tinggi Islam, atau belajar khusus kepada guru: para ustaz dan kiai.
Di antara qaidah ushul itu adalah Mafhum Mukhalafah, pengertian kebalikan.
Jika teks hadits mengatakan:
“Tidak masuk surga orang yang memutuskan silaturahmi”, mafhum mukhalafah-nya: orang yang menyambungkan silaturahmi mempunyai kesempatan untuk masuk surga*.
Oleh sebab itu, Ceu Neng, Pak Dosen, dan Mak Ida –yang telah menggagas acara bukber; juga, 31 orang teman-teman yang menghadiri undangan ini, adalah orang-orang yang menyambungkan silaturahmi.
Semoga, Allah masukkan semua hadirin ke dalam surga-Nya. Aamiin.
Saat saya mau menyudahi berkata-kata, Ceu Neneng menyela, “Kang Jonih, tolong tambahi dengan doa untuk kawan-kawan yang sudah mendahui. Teringat teman-teman yang sudah pergi, saya sedih.”
“Ya Allah, untuk para sahabat kami yang telah Kau panggil ke haribaan kasih dan sayang-Mu, ampunkan segala dosa mereka, terimalah semua amal salehnya. Terangkan, lapangkan, dan sejukkan kuburnya. Masukkanlah mereka ke dalam surga-Mu. Aamiin.”
Tengah malam, saya baru tiba kembali di Ciomas.
Setelah memeriksa persediaan pakan ayam-ayam “balita”, sesudah shalat beberapa rakaat, dan selepas membaca beberapa ayat Qur’an; disambung menyeruput kopi Liong Bulan –kopi khas Bogor sejak zaman Belanda, dicampur jahe merah, ditemani dark chocolate -86 % kakao; coretan ringan ini, saya tulis.
Ciomas, dini hari –ketika hari mulai berganti, 25 Maret 2025. Salam, Jr.
Tinggalkan komentar