Tadi malam, pk. 20-an, ketika saya masih di masjid, seorang senior dari Bandung, mengirimkan rekaman video ceramah seorang ulama besar asal Kalimantan, yang menyebutkan bahwa bulu kucing itu najis.
“Bulu kucing najis. Hati2 pelihara kucing Kalau ada bulunya kena pakaian, tempat shalat, atau badan; maka shalatnya tidak sah.”
“…mau bertanya, apakah posting-an di atas, ada hadits-nya?”
Agar runut, sebelum kantor cabang, kita ke headquarter dulu; sebelum ke bulunya, kita bicarakan kucingnya dahulu.
Kucing tidak termasuk hewan yang najis. Ia suci.
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ فِي اَلْهِرَّةِ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
“Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah bersabda tentang kucing, sungguh ia tidaklah najis, karena ia termasuk yang berkeliaran di tengah kalian.” (HR. Tirmidzi).
Malah, dalam hadits dari Aisyah ra., beliau mengatakan:
وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا
“Saya melihat Rasulullah berwudhu dengan air sisa minum kucing.” (HR. Abu Daud).
Para ulama berbeda pendapat, ketika bulu itu lepas dari tubuhnya. Sebab, ada hadits yang berbunyi:
مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ
Sesuatu yang terpisah dari hewan yang masih hidup, maka statusnya seperti halnya bangkai (HR. Hakim).
Berdasarkan hadits tersebut, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa bulu kucing yang rontok adalah najis.
Tidak termasuk ke sini bulu dari hewan yang dimakan dagingnya; seperti ayam, kambing, sapi; sedangkan kucing tidak dimakan dagingnya.
Para ulama Mazhab Syafi’i memberikan pengecualian dengan menggolongkannya sebagai najis yang dima’fu, dimaafkan, asalkan jumlahnya sedikit dan sulit dihindari.
Kadar sedikit atau banyaknya bulu yang menempel ke pakaian, badan atau tempat shalat adalah berdasarkan pandangan umum; itu pun berlaku untuk orang pada umumnya.
Bagi orang-orang yang sehari-hari bergaul dengan kucing; dokter hewan atau pemelihara kucing, kadar sedikit atau banyaknya, beda dengan orang kebanyakan.
Pada dasarnya, fikih tidak memberatkan; sehingga bagi kedua golongan di atas, banyaknya bulu itu ternasuk yang dima’fu.
Jumhur ulama pendapat lain: bulu kucing tidak najis.
Mereka mengatakan bahwa maksud hadits:
“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang masih hidup…” adalah bagian tubuh ashliyah, seperti kaki, tangan, kepalanya, atau bagian tubuh lainnya.
Adapun bulu tidak termasuk ke dalam pengertian hadits ini
Wallahu a’lam bishshawab. Ciomas, 26/11/25; masih pagi. Salam, Jr.
Tinggalkan komentar