“Kang, kan, membaca Al-Fatihah dalam shalat, wajib. Saya coba membacanya, sesaat setelah imam mengucapkan amin, sebelum ia membaca surah.
Namun, untuk menyelesaikan Fatihah, waktunya tak cukup. Mohon pencerahannya,” seorang kawan dari Jakarta Timur, suatu pagi, Kamis lalu, mengirim WA.
Saya merespons dengan sangat singkat saja, sebab tempat duduknya sedang bergoyang-goyang. Lalu, kirim pesan:
“Saat ini, saya sedang di kendaraan, Nanti, di rumah diteruskan, ya.”
Setelah beberapa hari terakhir, bolak-balik ke Jakarta dan Bandung; sekarang, saya berada di Ciomas; melanjutkan menulis untuk jawaban atas pertanyaan di atas.
Betul bahwa -menurut jumhur ulama- membaca Al-Fatihah dalam shalat adalah wajib.
Untuk Shalat Munfarid (shalat sendirian), semua ulama sepakat: wajib baca Fatihah.
Bagi Shalat Berjamaah: imam wajib baca Al-Fatihah; untuk makmum, ulama berpenda pendapat
Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Hambali berpendapat demikian; walau Imam Hanafi tidak mewajibkannya.
Rasulullah ﷺ, bersabda:
لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari).
مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيْهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهِيَ خِدَاجٌ
“Barangsiapa di dalam shalatnya tidak membaca Al-Fatihah, maka salatnya kurang atau tidak sempurna.” (HR. Muslim)
Kita tidak akan membahas hal keumuman kedua ayat di atas dan kekhususan (takhsis) dari itu hadits , sebab kita akan mengambil pendapat umum, jumhur ulama, yakni wajib membaca Al-Fatihah.
Hadits lain memperkuat hal ini:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَقْرَءُونَ خَلْفِي قَالُوا نَعَمْ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ.
Rasulullah ﷺ bertanya (kepada para shahabat -nya), “Apakah kalian membaca sesuatu di belakangku?”
Mereka menjawab, “Ya.”
Beliau berkata, “Jangan kalian lakukan itu, kecuali Ummul-Kitab.” (HR. Ahmad).
Untuk pemahaman yang lebih jelas, di bawah ini akan diuraikan lagi, satu per satu, dari pendapat ke-4 mazhab.
Imam Hanafi (Mazhab Hanafi)
Makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah, cukup mendengarkan bacaan imam.
Ini berlaku dalam shalat sirriyyah (suara imam tidak terdengar, seperti dalam shalat2 Zuhur dan Ashar); maupun _ jahriyyah_ (suara imam terdengar: Subuh, Magrib, Isya).
Mazhab ini berpegang pada prinsip bahwa bacaan imam sudah mencakup bacaan makmum. Makmum cukup diam dan mendengarkan bacaan imam.
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204).
…فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ…
“…maka, bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an!” (QS. Al-Muzamil: 20).
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Sedangkan, 3 imam mazhab lainnya: Maliki, Syafi’i, dan Hambali; lebih berpegang pada:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Malik (Mazhab Maliki)
Untuk shalat sirr(Zuhur/Ashar), makmum wajib membaca Al-Fatihah ; bagi shalat jahr (Magrib/Isya/Subuh) makmum cukup mendengarkan bacaan imam
Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i)
Baik pada shalat jahr maupun sirr, makmum wajib baca Al-Fatihah. Karena, membaca Al-Fatihah adalah wajid, sesuai hadits di atas.
Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hambali)
Menurut Mazhab Hambali, makmum harus membaca surat Al-Fatihah apabila suara imam tidak terdengar atau kurang jelas.
Jika bacaan imam terdengar jelas, maka makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah.
Shalat Sirr; suara imam tidak terdengar: Makmum harus membaca Al-Fatihah.
Shalat Jahr; Makmum tidak wajib membaca, jika ia mendengar suara imam
Dari pendapat 4 imam mazhab, 3 di antaranya mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah
Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah pada Shalat Jahr?
Apabila kita mengambil pendapat dari mazhab mayoritas di Indonesia, Mazhab Syafi’i, di mana pada shalat jahr pun makmum wajib baca Al-Fatihah; lantas, kapan membacanya?
Jeda di akhir Al-Fatihah.
Imam membaca Al-Fatihah hingga “waladh-dhaaliin, aamiin”. Lalu, berhenti sejenak, sebelum membaca surah..
Pada masjid2 di daerah, sering dijumpai, imam melakukan jeda di akhir Al-Fatihah; memberikan kesempatan kepada makmum untuk membaca Al-Fatihah.
Jeda pada setiap 1 ayat:
Bismillaahir-rahmaanir-rahiim, jeda untuk makmum mengikuti ayat ini.
Alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin, jeda, makmum mengikuti, dst.
Kondisi di atas, di mana imam memberikan jeda, biasanya terjadi di komunitas/jamaah tertentu, di lingkungan tertentu.
Di kebanyakan masjid, paling tidak dari yang saya pernah shalat berjamaah di dalamnya, pada waktu2 shalat jahr , umumnya, jeda itu nyaris tak ada.
Segera setelah makmum membaca “aamiin”, imam langsung membaca surah.
Dengan demikian, makmum tak cukup waktu untuk menyelesaikan Al-Fatihah.
Bareng dengan imam (membaca pelan)
Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa siapa yang mengetahui bahwa imam tidak membaca surah setelah Al-Fatihah atau suratnya sangat pendek, maka ia membaca Al-Fatihah berbarengan dengan imam.
Jadi, ada 3 cara/waktu, kapan makmum membaca Al-Fatihah:
- Pada jeda ketika imam selesai membaca Al-Fatihah
- Pada jeda tiap ayat
- Bareng bersama imam
Sekadar berbagi; dan, semoga memberikan manfaat. Hanya Allah yang mengetahui mana yang benar.
Wallaahu a’lam bish-shawaab.
Ciomas, 20/01/’26; bakda Zuhur. Salam, Jr.
Tinggalkan komentar