Masbuq – Ketinggalan Fatihan

“Jika terlambat ikut shalat berjamaah, pas kita datang, imam sudah mau rukuk; apakah kita baca Fatihah dulu sedapatnya atau langsung ikut rukuk?” seorang ibu dari Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, bertanya.

“Takbiratul ihram dulu. Lalu, ikuti apa yang imam lakukan. Imam rukuk, kita rukuk; imam sujud; kita sujud; terus ikuti imam hingga salam.”

“Dan, bila ikut rukuk bersama imam, walau Al-Fatihah tak sempat dibaca, dihitung sudah masuk 1 rakaat.”

Tapi, bukankah ada dalil:

لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari).

Ya, betul! Itu dalil umum (‘aam).

Secara umum, apabila kita memulai shalat, dalam keadaan normal, tidak telat mengawali takbiratul ihram bersama imam; wajib baca Al-Fatihah.

Akan tetapi, jika saat kita masuk masjid atau tempat lainnya yang digunakan shalat berjamaah, shalat sudah dimulai; lalu, kita bergabung menjadi makmum, itu namanya masbuq.

Masbuq , artinya orang cq. makmum yang tertinggal. Ia adalah ism maf’ul dari kata sabaqa.

Masbuq bisa di rakaat k-1, ke-2, ke-3- atu ke-4; bahkan ketika imam akan segera mengakhiri shalatnya, sedang tahiyat.

Dengan masbuq , makmum yang baru bergabung dengan jamaah ini, dinilai sebagai orang yang melakukan shalat secara berjamaah.

Dalam Ushul Fiqh, dikenal istilah2 lafaz ’aam (umum) dan takhsis (khusus/pengkhususan).

Takhsis bisa ayat terhadap ayat; ayat ke hadits ; hadits kepada ayat; atau hadits- bagi _hadits.

Benar ada keterangan umum bahwa tidak sah shalat, tanpa membaca Al-Fatihah.

Namun, ada hadits2 lain yang khusus menyinggung tentang orang yang tertinggal/terlambat masuk jamaah shalat.

Pada zaman Nabi ﷺ, ini sering kali terjadi, di mana beberapa orang shahabat tertinggal rakaat ke-1.

Dan, Rasulullah ﷺ, tidak memerintahkam mereka untuk menambah rakaat, pengganti yang luput dari membaca Al-Fatihah itu.

Dengan lain kata, makmum yang hanya mendapatkan rukuk bersama imam, walaupun sebelumnya ia tak sempat membaca Al-Fatihah, mereka dianggap mendapatkan rakaat tsb.

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيْمَ الْإِمَامُ صُلْبَهُ

“Barangsiapa mendapatkan rukuk, maka dia mendapatkan shalat, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya. (HR Abu Dawud).

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Jika kamu mendatangi shalat, padahal kami sedang sujud, maka sujudlah; dan janganlah kamu menghitungnya sesuatu (mendapatkan raka’at). Dan barangsiapa mendapatkan rukuk, maka dia mendapatkan shalat. (HR Abu Dawud).

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ (ثُمَّ مَشَي إِلَى الصَّفِّ ) فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

Dari Abu Bakrah رضي الله عنه , bahwa dia sampai kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang rukuk. Lalu, dia rukuk sebelum sampai ke shaf (kemudian, dia berjalan menuju shaf).

Dia sampaikan hal itu kepada Nabi ﷺ.

Maka, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Semoga Allah menambahkan semangat terhadapmu, dan janganlah engkau ulangi.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Lalu, dia rukuk bersama imam, dan Rasulullah ﷺ tidak memerintahkannya menambah rakaat lagi.

Perbedaan pendapat tentang makna sabda Nabi ﷺ تعد وَلاَ

وَلاَ تعد , “
…janganlah engkau mengulangi!”

تُعِدْ dapat berarti: “… janganlah engkau mengulangi shalatmu, karena sudah sah

وَلاَ تَعْدُ bisa bermakna:
“… janganlah engkau berlari; terburu-buru!”

وَلاَ تَعُدْ atau, maksudnya:
“… janganlah engkau kembali terburu-buru memasuki rukuk, sebelum sampai di shaf!”

Atau yang dimaksud adalah: “… janganlah engkau kembali terlambat!”

Apa pun maksud lafaz di atas, yang jelas, Nabi ﷺ tidak memerintahkan orang yang masbuq itu mengulang atau menambah rakaat.

Ibnu Qudamah ٱللَّٰهُ رَحِمَهُ -seorang ulama besar mazhab Syafi’I, berkata,“Bahkan larangan itu kembali kepada apa yang telah disebutkan sebelumnya, yakni rukuk sebelum sampai shaf.”

Tetapi pendapat Ibnu Qudamah ٱللَّٰهُ رَحِمَهُ ini tertolak dengan banyaknya atsar (riwayat) dari para shahabat yang melakukan hal yang sama: berjalan ke shaf dalam keadaan rukuk.

Mereka, di antaranya: Abu Bakar, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah bin Zubair.

Demikian juga pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, serta disepakati para pengikut madzhab empat tsb.

Namun, ada juga pandangan yang menyebutkan bahwa makmum yang masbuq , kendatipun mendapatkan rukuk bersama imam, tidak dihitung mendapatkan rakaat itu, dengan dalil hadits tadi:

“Tidak ada shalat, tanpa membaca Al-Fatihah.”

Pendapat mana yang diambil, silakan saja. Dan, hendaknya kita berlapang dada untuk berbeda.

Hanya Allah yang mengetahui mana yang benar. Wallaahu a’lam bish-shawaab.

Ciomas, 21/01/’26; bakda Isya. Salam, Jr.

Tinggalkan komentar