Menjadi saksi nikah, baik di pernikahan yang ada hubungan keluarga, kerabat, sahabat, dan para pembaca buku yang saya tulis, maupun pada pernikahan anak-anak asuh kami –setelah mereka selesai sekolah, sering saya alami.
Hampir pada semua acara itu, sudah terencana sebelumnya, yakni saya diminta menjadi saki pernikahan yang akan diselenggarakan beberapa hari, minggu, atau bulan yang akan datang.
Tapi, tak jarang juga, saya menjadi saksi pernikahan dadakan.
Bersama istri, suatu hari Minggu, tahun 2000 -an awal, saya datang ke undangan pernikahan, di sebuah masjid besar, daerah Gunungbatu, antara Jembatan Merah-Ciomas, Bogor.
Calon pengantin wanita, putri dari Pak Dudu dan Ibu Neneng Rohimah, orang Sunda. Adapun calon pengantin pria berasal dari Maladewa, sebuah Negara kepulauan. di tengah lautan, antara Sumatra Utara dengan India.
Akad ini menggunakan 2 bahasa, Indonesia dan Inggris. Saat petugas dari Kantor Urusan Agama tiba, salah satu anggota keluarga pihak wanita berbisik kepada saya:
“Pak Jonih, minta tolong menjadi saksi dari pihak wanita, ya!”
“Insya Allah.”
Sekitar tahun 2015, waktu itu saya sedang berada di Cikole, Lembang. Anak seorang tetangga belakang rumah, di Ciomas, Bogor, hendak menikah dengan wanita pujaannya di kampung tempat tinggalnya , di Ciranjang, Canjur.
Saya dimintai tolong oleh Pak Cecep –ayah dari Calon Mempelai Pri a (CMP), untuk menjadi ketua rombongan, dan menyerahkan CMP kepada Keluarga Calon Mempelai Wanita (CMW).
Karena jarak yang lebih dekat ke Ciranjang, dengan menyewa taksi online, saya tiba lebih dahulu di lokasi, dibanding rombongan pengantin dari Bogor.
Selesai serah terima CMP –di halaman rumah, rombongan tamu dipersilakan masuk ke dalam, untuk segera melaksanakan akad nikah.
Calon Pengantin Wanita, Calon Pengantin Pria, dan Orangtua kedua belah pihak sudah berada di dalam ruangan. Petugas dari KUA pun telah siap memimpin prosesi dan mencatatkan peristiwa ini.
“Siapa saksi dari pihak wanita?”
Seseorang maju ke arah meja yang tersedia.
“Dari calon mempelai pria?” Amil dari kecamatan setempat bertanya.
Sesama anggota rombongan pria saling melirik. Rupanya, siapa yang akan menjadi saksi dari pihak laki-laki, belum disiapkan.
Wawan, calon pengantin mendekatkan kepalanya kepada saya, “Minta tolong, Bapak saja, ya!”
Saya bergerak mendekat para pihak yang suah siap untuk melaksanakan acara sakral itu..
Januari 2025, seorang kenalan keluarga kami, sebut saja Bunga, namanya; wanita, tentu; janda dengan 3 anak, 2 dewasa,1 masih sekah di SD, datang ke rumah.
Kepada istri saya, dia bercerita bahwa ia akan dilamar oleh seorang ustaz, duda ditinggal meninggal istrinya; punya 2 anak, 1 sudah berkeluarga, 1 lagi dewasa, tinggal di pesantren..
“Alhamdulillah,” kata istri saya. “Terus?”
“Tanggalnya sudah ditentukan, tapi saya tidak punya uang sama sekali! Mau minta tolong , sekadar untuk biaya administrasi ke KUA dan menyuguhi tamu saat akad, seadanya,” sambil meneteskan air mata, ia meminta.
“Sekarang ini, ibu hanya punya uang tujuh ratus ribu. Nich, kalau mau!”
Uang itu diambilnya.
Sebulan kemudian, suatu sore, istri saya bilang, “Nanti bakda Magrib, Bunga mau nikah. Ia ingin kita datang.”
Dengan 2 sepeda motor, saya dan istri diantar anak-anak ke lokasi acara, yakni di rumah ibu calon mempelai wanita. Sebuah rumah sangat kecil.
Kecuali keluarga inti, adik-adik dan ibu dari Bunga, waktu itu, belum ada tamu yang datang. Masih sepi.
Tak lama kemudian, rombongan kecil calon mempelai pria datang, bareng dengan orang KUA.
Lagi-lagi, saksi dari pihak wanita, belum ada. Bunga minta izin kepada ibu anak-anak kami, agar saya menjadi saksi dari pihaknya.
Ada yang tidak biasa, dan mengusik hati. Bukan saja calon pengantin wanita yang orang tak punya; pihak prianya pun, tidak berbeda,
Pada sangat banyak acara akad nikah yang sering kita hadiri, apa kira-kira bentuk mas kawinnya, dan berapa nilainya?
Bisa perhiasan sekian gram emas, sejumlah uang tunai –sekian juta, plus pecahannya -dengan jumlah yang kadang unik jumlahnya, mengikuti angka tertentu, ditambah seperangkat alat shalat.
Tak jarang, hanya perlengkapan shalat tanpa barang lainnya.
Akan tetapi, walau, misal, hanya perlengkapan shalat; sebab ini adalah mas kawin, biasanya dipilih bahan yang bagus dan nyaman disandang; yang tak murah harganya.
Kalau tidak juta, ratusan ribulah nilainya. Belum lagi dilengkapi dengan Quran, edisi lux, plus perlengkapan ibadah lainnya.
Tapi, pada pernikahan yang saya menjadi saksi ini, tidak demikian.
Mas kawinnya berupa uang saja, tak ada tambahan barang lainnya.
“Berapa besar uang yang dijadikan mas kawin ini?
“Saya terima nikah dan kawinnya Bunga binti Fulan, dengan maskawin lima puluh ribu rupiah, dibayar kontan,”dengan memegang tangan kanan wali nikah, Ustaz Koes lancar berkata.
Menyaksikan peristiwa ini, mata saya berkaca-kaca.
Di pernikahan sebelumnya, tetangga belakang rumah juga, mempelai pria; selesai akad nikah, memberikan uang jasa kepada petugas KUA, dengan selembar kertas bertuliskan 10 ribu rupiah.
Mempelai laki-laki memberikan uang jasa kepada Amil senilah Rp10.000,00; sudah dua kali saya saksikan, pada pernikahan berbeda.
Apa yang diberikan mempelai pria kepada pengantin wanita; atau yang pengantin pria sampaikan kepada petugas KUA; jumlah itu, bukan karena mereka pelit, tapi memang, hanya itu yang mereka miliki.
Satu hari, sampai kabar kepada kami. Seorang kenalan, di sebuah kampung kecil, di Bandung Selatan; ditinggal wafat istrinya. Setahun kemudian, ada wanita yang juga sudah berusia, bersedia menemani hidupnya.
Mereka mau menikah, tapi tidak ada biaya bagi administrasi ke KUA; dan konsumsi sangat sederhana untuk keluarga kecil.
Melalui seseorang, saya kirimkan uang untuk biaya administrasi dan makan ringan keluarga kecil itu.
Pada “kartu nama” elektronik saya (terlampir di atas), yang di bawahnya ditulisi: To Whom It May Concern – a Social Business Card , dalam aktivitas-aktivitas yang biasa dilakukan, saya cantumkan pada kolom ke-1, baris ke -5 dari bawah, tulisan: Fasilitasi Pernikahan CMP/CMW Sangat Miskin.
Ciomas, 27 Juli 2025, bakda Zhuhur. Salam, Jr.
Tinggalkan komentar