*Jika Berdesa Puasa Hari Arafah dengan Waktu Wukuf*
A. *Keutamaan Puasa Arafah dan Bulan Zulhijjah*
Dari Abu Qatadah Al-Anshari r.a. bahwa Rasulullah saw ditanya tentang puasa hari Arafah.
Beliau menjawab,” Puasa hari Arafah menghapus dosa-dosa satu tahun lalu dan satu tahun yang akan datang.” [H.R. Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah, Abu Dawud).
Dari Ibn Abbas, ia berkata, “Rasulullah saw \bersabda:
‘Tidak ada hari di mana suatu amal saleh lebih dicintai Allah melebihi amal saleh yang dilakukan pada 10 hari ini (sepuluh hari pertama Zulhijah).
Para Sahabat bertanya,’ Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fī sabalillah?’
Beliau menjawab,’ Termasuk lebih utama dibanding jihad fa sabalillah, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak kembali (meninggal di jalan Allah).’”
[H.R. Aḥmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibn Majah].
“Tiada dari hari dalam setahun aku berpuasa lebih aku sukai daripada hari Arafah” (H.R. Baihaqi).
“Saya berharap kepada Allah agar dihapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.” (HR Muslim).
“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah” (H.R. Tirmidzi).
“Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah.” (H.R. Muslim).
“Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama 70 tahun” (H.R. Bukhari-Muslim).
B. *Wukuf di Arafah*
Waktu Pelaksanaan Wukuf di Arafah adalah pada tanggal 9 Zulhijjah, saat matahari tergelincir dan bergeser di tengah hari, waktu Zuhur; dan berlangsung hingga terbit fajar pada hari Nahar, hari penyembelihan kurban pada 10 Zulhijah.
Wukuf wajib dilaksanakan oleh semua jamaah haji. Tanpa wukuf ibadah hajinya tidak sah.
C. *Penentuan Awal Bulan Qamariah di Suatu Negara*
Secara ringkas, ada 2 metode yang digunakan untuk penentuan awal bulan Qamariah, yakni metode rukyatul hilal -yaitu menetapkan bulan berdasar pengamatan bulan; dan metode hisab- yakni menghitung jumlah hari dalam setiap bulan berdasar ilmu falak.
Dalam rukyatul hilal, setiap tempat/negara memiliki mathla’* yang tidak sama, sesuai kenampakan bulan di tempat masing-masing.
*Mathla’ ialah tempat terbit/munculnya bulan atau matahari. Menurut ilmu Falak mathla’ adalah luas wilayah pemberlakuan hukum penetapan awal Qamariyah. Dalam Astronomi mathla’ merupakan batas daerah jangkauan terlihatnya hilal.
Mayoritas Mazhab Syafi’i mengenal adanya perbedaan mathla’ antara wilayah satu dengan wilayah yang lainnya (mathla’ lokal). Ketiga mazhab lainnya, tidak (mathla’ global).
Apabila suatu tempat melihat hilal maka tempat yang terdekat diharuskan mengikutinya, sedangkan bagi tempat yang jauh dari tempat terbitnya hilal, tidak wajib mengikuti.
Dalam konteks awal Ramadhan, ulama besar Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Baz, bekata, “Tidak diragukan lagi, sesungguhnya puasa kaum muslimin dengan melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan di negeri mereka tinggal.
Itulah yang lebih dekat kepada zhahir dalil-dalil syari’at….”
Jika di Saudi Arabia bulan sudah muncul, di Asia Tenggara belum tentu.
Ingat, penanggalan dalam Islam adalah mengacu kepada peredaran bulan, bukan matahari.
Kalau di Arab sudah lebaran atau masuk hari Arafah, di negeri kita bisa hari esoknya.
Sebaliknya, kalau di Indonesia hilal sudah terlihat, di Saudi posisinya akan lebih tinggi lagi; semakin jelas. Hari Arafah atau Idulfitri akan jatuh pada hari yang sama.
Kalau matahari terbit dari timur dan tenggelam di barat; bulan sebaliknya.
Secara peredaran matahari, waktu pada tempat-tempat yang berada di garis bujur di daerah timur lebih cepat daripada pada tempat-tempat yang berada di garis bujur baratnya.
Menurut gerak putar bulan, waktu di belahan barat lebih dahulu daripada di timurnya.
Jadi, Arab Saudi yang terletak lebih di belahan bujur barat dibanding Indonesia, dengan penanggalan qamariyah, lebih cepat dibanding Indonesia.
Pergantian hari dalam penanggalan Islam adalah malam hari, yakni waktu Magrib.
Karena itu, pada bulan Ramadhan kalau, misal, hari Senin mulai berpuasa, Minggu malamnya kita sudah tarawih sebab malam itu sudah masuk bulan puasa.
D. *Konsep IDL dan ILDL*
*IDL -International Date Line* , garis tanggal internasional: suatu garis khayal yang berhimpit dengan garis bujur 180º.
Antara Bujur Timur dengan Bujur Barat berhimpit pada meridian 180º. Perubahan hari dan tanggal dalam kalender Masehi, secara internasional, ditetapkan dari garis ini.
Bumi yang bulat ini tidak mungkin disatutanggalkan atau disatuharikan.
Dari 24 jam,12 jam berada pada satu tanggal/hari; 12 jam lainnya di tanggal dan hari beda.
Wilayah permukaan bumi yang termasuk Bujur Timur akan lebih dulu memasuki tanggal dan hari barunya dibandingkan dengan wilayah permukaan bumi yang termasuk Bujur Barat.
*ILDL -International Lunar Date Line,* garis tanggal bulan internasional: garis yang memisahkan antara wilayah yang sudah masuk tanggal baru dan yang belum masuk tanggal baru yang didasarkan kepada peredaran bulan.
ILDL inilah yang dipakai dalam sistem penanggalan bulan qamariyah; berpedoman kepada peredaran hakiki bulan, dari barat ke arah timur.
Implikasi dari peredaran bulan ini adalah wilayah barat akan lebih dulu masuk tanggalnya ibandingkan dengan wilayah sebelah timur.
Bagi daerah-daerah yang telah melihat hilal pada waktu Magrib, maka malam itu dan keesokan harinya adalah sudah masuk tanggal baru.
Sedangkan, daerah-daerah yang tidak melihat hilal, malam itu dan keesokan harinya masih termasuk bulan yang sedang berjalan.
Pertanyaan yang sering muncul dibenak banyak kaum muslimin di tanah air:
“Mengapa Indonesia yang posisinya lebih timur dari Saudi Arabia -yang waktunya lebih cepat sekitar 4 jam, kok belum masuk Hari Arafah; padahal di Arab sana sudah Wukuf?”
Atau, “Mengapa di Saudi sudah Lebaran; di sini belum?”
Semoga terjawab.
E. *Puasa Hari Arafah Telah Lebih Dahulu dari Pelaksanaan Wukuf.*
Rasulullah saw terbiasa berpuasa tanggal 9 Dzulhijjah, hari Asyura, 3 hari setiap bulan, senin pertama setiap bulan, dan dua kali kamis. (H.R. Nasai; dishahihkan al-Albani).
Dari Maimunah:
“Manusia ragu apakah Nabi saw. berpuasa ketika hari Arafah. Maka, aku bawakan segelas susu ke tempat beliau wukuf. Beliau meminumnya dan orang-orang melihatnya.” (H.R. Bukhari-Muslim).
Dari Ummu al-Faḍl binti al-Ḥaris, “Bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi saw, sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’
Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’
Lalu Ummu al-Faḍl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.”’ [H.R Bukhari – Muslim].
Hadis Maimūnah dan Ummu al-Faḍl di atas semakin menegaskan bahwa keraguan tentang puasa Arafah saat wukuf di Arafah pada kalangan shahabat.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka sudah mengenal puasa Arafah sebelum mereka melaksanakan haji bersama Rasulullah saw. tersebut.
Rasulullah saw. melaksanakan haji pada tahun ke-10 Hijriyah; dan beliau wafat bulan Rabiul Awal tahun 11 H.
Jadi, Dzulhijjah tahun 10 H. tsb. merupakan bulan Dzulhijjah terakhir bagi Kanjeng Nabi saw., sebab tahun berikutnya, pada Rabiul Awal -sebelum tiba Dzulhijjah*, beliau meninggal dunia
*_Nama2 bulan dalam penangalan Islam: 1. Muharam, 2. Safar, 3. Rabi’ul Awal, 4. Rabi’ul Akhir, 5. Jumadil Awal, 6. Jumadil Akhir, 7. Rajab, 8. Sya’ban, 9. Ramadhan, 10. Syawal, 11. Dzulqa’dah, 12. Dzulhijjah._
Hadis di atas yang menyebutkan bahwa Nabi saw. rutin melakukan puasa tanggal 9 Dzulhijjah, itu terjadi sebelum Nabi saw. melaksanakan haji; sebab yang disebut terbiasa atau rutin, pasti bukan hanya satu kali.
Jadi, Puasa Arafah sudah lebih dahulu biasa dilaksanakan Rasulullah saw., sebelum ibadah haji ditunaikan; sebelum ada kegiatan wukuf.
Juga, seandainya Puasa Arafah harus mengikuti waktu wukuf, berarti Puasa Arafah yang dilakukan Rasulullah saw. hanya 1 kali!
Padahal, teks hadis menunjukan bahwa Nabi saw sudah terbiasa melakukan Puasa itu.
Yang dimaksud Puasa Arafah adalah puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah -sesuai dengan penanggalan di tempat atau negara masing-masing- meskipun tidak bersamaan harinya dengan waktu wukuf di Saudi Arabia.
Adapun pada hari apa tanggal 9 Dzulhijjah pada suatu tahun tertentu, itu dibuat sejak penentuan awal bulan, tanggal 1 Dzulhijjah; saat hilal muncul di suatu daerah/negara.
Dan, hampir setiap negara, pada garis bujur yang berbeda, memiliki hilal masing-masing; tidak mesti sama dengan di Saudi Arabia, seperti penjelasan di atas.
Apabila di suatu wilayah hilal sudah tampak, awal bulan sudah masuk; jatuh pada hari apa Puasa Arafah, sudah diketahui; walaupun belum ditentukan tanggal dan hari apa Wukuf di tanah suci.
Bahkan bukan hanya hari Arafah yang disunahkan berpuasa, namun dicontohkan untuk berpuasa sejak tanggal 1 hingga tanggal 9 Zulhijah.
Dari Hunaidah ibn Khalid, dari istrinya, dari salah seorang istri Nabi saw, ia berkata,’
Adalah Rasulullah saw. melakukan puasa pada 9 hari bulan Zulhijah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan, dan hari Senin dan Kamis pertama setiap bulan [HR Aḥmad dan Abu Dawud].
Sekalai lagi, hadis di atas menunjukan bahwa Nabi saw. telah terbiasa melakukan puasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, bahkan berpuasa sembilan hari Zulhijah (tanggal 1-9 Zulhijah); sebelum kaum muslimin melaksanakan ibadah Haji pertama kali tahun 9 H.
Apabila pada suatu waktu, karena suatu halangan -pandemi, keamanan, atau faktor lain yang menyebabkan wukuf tidak bisa dilaksanakan- Puasa Hari Arafah tetap ada.
Jelaslah bahwa penentuan Hari Arafah dulu; baru wukuf.
Kalau dalam Geologi, khususnya dalam Sedimentologi dan Stratigrafi:
“Formasi” Puasa Hari Arafah lebih dahulu diendapkan daripada “Formasi” Wukuf. “Formasi” Puasa Arafah lebih tua daripada “Formasi” Wukuf.
Sesuatu yang lebih muda atau lebih baru tidak mungkin menjadi referensi yang telah ada lebih dahulu.
Disarikan dari berbagai sumber. Wallaahu a’lam bish_shawaab.
Ciomas, 22 Juni 2023, bakda Isya. Salam, Jr.
Tinggalkan komentar