“Kang Jonih, mohon pencerahannya untuk posisi Imam terhadap jenazah.
Apakah sama untuk jenazah pria dan wanita?” Mas Pras, seorang sohib yang paling rajin merespons sharing-sharing saya, bertanya.
Menurut *Mazhab Hanafi*, posisi imam, baik untuk jenazah laki-laki maupun perempuan adalah *sejajar dengan dada jenazah*, karena dada adalah tempat beradanya iman, sesuai teks hadits:
التقوى ههنا. ويشير إلى صدره ثلاث مرات
“Takwa itu (terletak) di sini”, dan beliau menunjuk ke dada beliau tiga kali.” (HR. Muslim).
*Mazhab Maliki*
Menurut Mazhab Maliki, untuk *jenazah laki-laki*, posisi imam berada di *arah lurus perut*; sedangkan bagi *jenazah perempuan*, imam berada *di arah pundak*.
*Mazhab Syafi’i*
Menurut Mazhab Syafi’i, disunnahkan bagi imam untuk berposisi di arah *lurus kepala untuk jenazah laki-laki*. Sementara untuk *jenazah perempuan di arah lurus bagian tengah badan/perut/pinggang* sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi.
Dari Nafi’ bin Abi Gholib Al-Khoyyat,
“Aku menyaksikan Anas bin Malik رضي الله عنه mensalati *jenazah laki-laki pada posisi kepalanya*. Namun, ketika jenazah laki-laki diangkat dan datang *jenazah perempuan, Anas mensalatinya seraya berdiri tepat di bagian tengahnya*.
Kala itu, di antara kami terdapat al-Ala’ bin Ziyad Al-Adawi. Ketika diketahui ada perbedaan pada posisi dalam mensalatinya, Anas pun ditanya, ‘Wahai Abu Hamzah, apakah memang demikian cara Rasulullah ﷺ mensalati jenazah, sebagaimana yang engkau lakukan?’
Anas menjawab, ‘Iya.’ Berkatalah al-Ala sambil menoleh ke arah kami, ‘Peliharalah oleh kalian.’ (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi, …).
*Mazhab Hanbali*
Menurut Mazhab Hambali, untuk *jenazah laki-laki, posisi imam berada di arah *lurus dada*; dan untuk *enazah perempuan*, pada arah *lurus perut*.
Dari *pendapat keempat Imam mazhab*, disarikan, sbb.
*Jenazah laki-laki*:
Hanafi: lurus dada
Maliki: lurus perut
Syafi’i: lurus kepala
Hambali: lurus dada
*Jenazah perempuan*:
Hanafi: lurus dada
Maliki: lurus pundak
Syafi’i: lurus perut/pinggang
Hambali: lurus perut
Masyarakat Indonesia, umumnya mengikuti pendapat Imam Syafi’i, yakni untuk jenazah laki-laki, imam berada lurus dengan kepala mayit; bagi jenazah perempuan, imam lurus terhadap bagin perut/pinggang mayit.
Hal ini juga didukung dengan hadits dari Anas bin Malik di atas; juga, khusus untuk jenazah perempuan didukung oleh hadits:
Dari Samurah bin Jundub رضي الله عنه, beliau berkata,
صَلَّيْتُ *وَرَاءَ* النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا
“Aku pernah di belakang Nabi ﷺ ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri (sejajar dengan) bagian tengah jenazah tersebut.” (HR. Bukhari – Muslim).
Arti lafaz *waraa-a*, dalam hadits di atas adalah seperti makna umum dari lafaz tersebut, yaitu khalfa: di belakang. Pada konteks lain, bisa berarti sebaliknya:
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ *وَرَاءَهُمْ** مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena *di hadapan mereka* ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. (QS. Al-Kahfi: 79).
*waraa-a pada ayat ini bermakna _amaama_: di depan/ di hadapan.
Imam Syaukani dalam Nailul Authar, menjelaskan:
وإلى ما يقتضيه هذان الحديثان ـ حديث سمرة ، وأنس رضي الله عنهما ـ من القيام عند رأس الرجل ووسط المرأة ذهب الشافعي وهو الحق..”
Hukum terhadap dua hadits ini, yg diriwayatkan oleh Samurah dan Anas, bahwa posisi berdiri (imam) shalat jenazah itu jika jenazahnya laki-laki adalah sejajar kepala, jika jenazahnya wanita maka sejajar di bagian tengah (pinggang). Itu mazhab Syafi’i, dan inilah yang benar.
*Ibnu Hazm*, dalam Al-Muhalla, berkata, “Bagi seorang imam yang mensalatkan jenazah berdiri dan menghadap kiblat dan makmum berada di belakangnya, *imam berdiri tepat di posisi kepala bagi laki–laki* dan *tepat berada di posisi tengah jika mayitnya wanita*.
Ulama kontemporer, *Syekh Bin Baz*, mengatakan, “Disunahkan bagi imam berdiri *di kepala bagi laki-laki* dan *di tengahnya bagi wanita*. Karena ada ketetapan hal itu dari Nabi ﷺ dari hadits Anas dan Samurah bin Jundub.
Perbedaan pendapat ini hanya berkaitan dengan manakah yang lebih afdal, tidak sampai mempengaruhi sah atau tidaknya salat jenazah. Artinya, jika imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah perempuan, salat jenazah tetap sah.
Bahkan, ada juga yang berpendapat, Imam boleh berdiri di mana pun, yang penting dia berada di depan makmum.
Syekh. Shalih Al-Fauzan berkatan, “ …Akan tetapi, jika posisi imam itu sejajar dengan bagian manapun dari tubuh jenazah, salat jenazah tetap sah. Jika di depan imam itu terdapat bagian tubuh manapun dari si mayit, itu sudah mencukupi.
Ciomas, 30 Januari 2025, bakda Subuh. Salam, Jr.
Tinggalkan komentar