Rukuk Baca Lebih Dari 3x

“Kang, kita shalat berjamaah, pada saat rukuk atau sujud, imam baca doa rukuk atau sujudnya panjang, lama!

Kita sudah selesai dengan bacaan rukuk atau sujud, tapi imam belum bangkit-bangkit dari rukuk/sujudnya.

Selain yang bacaan rukuk/sujud yang biasa, bacaan apa lagi yang bisa ditambahkan. Atau, boleh ada tambahan?”

Pertanyaan  di atas datang dari seorang senior, mantan petinggi, tapi rendah hati, yang sedang berada di tanah suci.

“إذَا رَكَعَ أحَدُكُم فَلْيَقُلْ ثَلاَثَ مَرّاتٍ: سُبْحَانَ رَبّيَ الْعَظِيمِ ثَلاَثاً، وَذَلِكَ أدْنَاهُ، فإذَا سَجَدَ فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ رَبّيَ الأعْلَى ثَلاَثاً، وَذَلِكَ أدْنَاهُ” .

“Jika salah satu dari kamu rukuk, maka ucapkanlah __subhaanarobbiyal-adziimi_ *3x*; dan itu adalah *batas minimal*. Lalu, jika salah satu dari kamu sujud, maka ucapkanlah *sub-haana robbiyal a’laa 3x*; dan itu adalah *batas minimalnya*.” (HR. Abu Daud).

Said bin Jabir, dari Anas رضي الله عنه, ia berkata:

“Aku tidak melihat seorang pun yang shalatnya mirip shalat Rasulullah ﷺ, selain orang ini, yaitu Umar bin Abdul Aziz. Perkiraan lamanya rukuk adalah bacaan tasbih sebanyak *10 x*.” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh membaca bacaan rukuk/sujud lebih dari 3x. Akan tetapi, itu dilakukan apabila kita shalat munfarid, sendirian.

Kalau jadi imam, kita harus memerhatikan kondisi makmum.

“Bagaimana atau apa yang harus dilakukan kalau kita, sebagai makmum, imamnya membaca bacaan rukuk/sujud lama sekali, sehingga kita “mengangur” beberapa saat?”

Dalam bahasa Geologi ada yang dikenal dengan korelasi atau penasabahan; dalam Fikih namanya qiyas.

Menurut “geologi” kondisi makmum -yang menunggu selesai bacaan imam,ia punya _spare_ waktu kosong hingga imam bangkit.

Dalam hal ini, kondisi tersebut, bisa dikorelasikan seperti halnya orang yang shalat sendirian, sekali lagi, dalam hal dan saat khusus ini.

Yakni, sepanjang masa menunggu imam bangkit, ia memiliki keleluasan waktu untuk mengisinya dengan dengan  bacaan rukuk yang lebih panjang atau mengulang-ulangnya sampai beberapa kali hingga imam menyelesaikan urusannya.

Tentang jumlah bacaan rukuk/sujud, ada juga yang berpendapat, jika membacanya hanya 1x,  tasbih sekali saja, tetap sah.

Bahkan, jumhur ulama, di antaranya para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i, menyebutkan bahwa lafadz-lafadz yang dibaca saat sujud berupa takbir, tasbih, dan doa hukumnya sunnah dan bukan wajib.

Apabila sama sekali tidak dibaca dan ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, sama sekali tidak merusak shalat. Tanpa membaca apa pun pada saat sujud., shalatnya tetap sah.

Akan tetapi, menurut mazhab Ahmad bin Hanbal membaca lafadz sujud ini hukumnya wajib. Apabila seseorang secara sengaja meninggalkannya, maka dia batal shalatnya.

Namun bila meninggalkannya karena lupa, shalatnya masih sah dan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.


“Kalau lebih dari 3x, berapa jumlah maksimalnya?”

Pendapat ulama dari kalangan Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin Hanbal, boleh 5,7, atau 9 x. Ulama Syafi’iyah bisa sampai 11x.


“Kemudian, selain ““سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ” (_subhaana robbiyal ‘azhiim (i) atau سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ
(_subhaana robbiyal ‘azhiimi wa bihamdiH(i) –untuk bacaan rukuk; dan

*سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى (subhaana robbiyal a’laa ) atau  سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
(subhaana robbiyal a’laa wa bihamdiHI(i)   –untuk sujud,

ada banyak doa yang lain, yang kecuali jenis redaksi kedua doa itu, susunan kata-kata yang lain ini, untuk rukuk dan sujud bacaannya, sama; di antaranya:

1. Dari Aisyah, saat sujud (dan rukuk) Rasulullah ﷺ. memperbanyak bacaan:

سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّناَ وَبِحَمْدِكَ اَللّهُمَّ اغْفِرْلِى

_SubhaanakallaHumma rabbanaa wa bihamdika, AllaaHummaghfirlii_

“Maha suci Engkau Ya Allah, wahai Rabb kami, dan dengan memuji-Mu, Ya Allah, berilah ampunan untukku.” (HR. Bukhari).


2.
سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ المَلَائِكَةِ وَالرُّوْحِ

_Subbuuhun, qudduusun, rabbul-malaa’ikati war-ruuh_

“Suci dan qudus Tuhan kami, Tuhan para malaikat dan roh (Jibril).”(HR. Muslim).


3.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ
_Sub-haanaka AllaaHumma wa bihamdika laa ilaaHa illaa anta_.

“Maha Suci, Engkau ya Allah dan segala puji bagi-Mu, tiada Tuhan selain Engkau_.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasai).

“Boleh digabung?”

“Para ulama menyebutkan bahwa di samping membaca bacaan rukuk/sujud, diperbolehkan membaca tasbih lainnya.

Dan, semua bacaan rukuk dan sujud adalah tasbih. Dengan demikian, boleh-boleh saja menggabungkan bacaan-bacaan itu, tapi tak lazim.

Lebih baik, ambil salah satu redaksi dan baca berulang-ulang, terutama, saat imam lama atau panjang rukuk dan sujudnya, di mana kita sebagai makmum –dalam rukuk/sujud itu –memiliki waktu luang.”


Ciomas, 5 Maret 2025, bakda Subuh. Salam, Jr.

Tinggalkan komentar