Shalat Setelah Ashar

Kawan saya dari Bandung kota, Benny, beberapa tahun lalu, saat melaksanakan haji; di Masjidil-Haram, setelah waktu Ashar, melakukan shalat.

Seorang berwajah Timur Tengah –dengan bahasa yang tidak dimengerti kawan ini, marah-marah. Entah karena apa.

Benny bertanya kepada seorang teman yang ada di situ, “Mengapa orang itu, tadi marah-marah sama saya, teu pupuguh?” Marah tiba-tiba, tidak jelas sebab musababnya.

“Itu, karena kamu shalat setelah waktu shalat Ashar. Menurut dia, tidak boleh itu. Haram!”

“Ooo…! Enggak tahu, aku!”

Di Cigending, tengah bulan November lalu, hal ini disampaikan kepada teman-teman; dikonfirmasikan kepada saya.

“Tidak boleh, ya, shalat setelah waktu Ashar? Yang negur itu, kan, orang Arab!”

“Arab tidak persis sama dengan Islam; orang Arab, mohon maaf, tidak otomatis pintar agama.”

Sebaliknya, banyak orang Indonesia. yang menjadi guru orang-orang Arab.

Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi –orang Minang; Syekh Nawawi Al-Bantani –dari Banten; Syekh Junaid Al-Batawi –asli Betawi; Tuan Guru Abdurrahman Siddiq Al-Banjari –orang Banjar adalah beberapa contoh ulama Indonesia yang menjadi guru banyak orang Arab.

Mereka mengajar dan menjadi imam di Masjidil-Haram. Juga, tak sedikit kitab karangan ulama Nusantara yang dipejari di negara2 Timur Tengah.

Tak usah kaget; pandangan tentang tidak ada shalat setelah Ashar; juga, menjadi pegangan banyak ustaz di Indonesia.

Pendapat itu bersumber, antara lain, kepada hadits:

لاَ صَلاَة َبَعْدَ العَصْرِ حَتىَّ تَغْرُبَ الشَّمْسُ

Tidak ada shalat* sesudah shalat‘Ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari & Muslim).

*Yang dimaksud adalah shalat sunah.

Al-Baihaqi رَحِمَهُ اللهُ dan adh-Dhiyâ’ رَحِمَهُ اللهُ, dalam kitab al-Mukhtaarah, membawakan riwayat dari jalur Sufyan, ia berkata:

Larangan dalam hadits tsb., bersifat umum.

Keumuman makna suatu hadits masih bisa ditakhshish (dibatasi maknanya) oleh hadits yang lain, termasuk keumuman makna yang terkandung dalam hadits di atas.

Keumuman makna tersebut telah dibatasi dan dikhususkan oleh hadits yang mengisyaratkan bahwa larangan itu berlaku apabila matahari sudah menguning.

Syekh Albani mengatakan, “Hadits (larangan) ini (berlaku) khusus apabila matahari sudah menguning.”

Takhshish ini berdasar hadits dari Ali رضي الله عنه.:

نهَىَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلاَّ وَ الشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ

Rasulullah ﷺ melarang shalat sesudah Ashar, kecuali ketika matahari masih tinggi. (HR. Abu Dawud, Nasai, dan Ahmad).

Maksudnya,jika matahari masih putih atau belum menguning, maka shalat sunah sesudah Ashar boleh dilakukan.

Ada hadits lain yang hampir berkesesuaian dengan hadits pertama di atas, walau tidak melarang:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ ؛ إِلاَّ الْفَجْرَ وَالْعَصْرَ

Rasulullâah ﷺ biasa mengerjakan shalat 2 rakaat setiap kali selesai shalat fardhu, kecuali shalat Subuh dan shalat Ashar.” ( Silsilatul Ahaadiitsish-Shahiihah).

Menurut Syekh Albani, hadits ini hanya menerangkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengerjakan shalat dua rakaat sesudah shalat ‘Ashar dan setelah shalat Subuh.

Dan, tidak mesti semua perkara yang dibolehkan oleh Nabi ﷺ, beliau lakukan.

Ada riwayat shahih dari Ummu Salamah dan ‘Aisyah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah dua rakaat bakdiyah Zhuhur sesudah shalat Ashar.

Aisyah رَضِيَ ٱللَّٰهُ عَنْهَا mengatakan, “Sesungguhnya Nabi ﷺ merutinkannya sesudah itu.”

Kanjeng Nabi ﷺ , mengqadha bakdiyah Zuhur, setelah shalat Ashar.

”Lalu, beliau رضي الله عنه menyebutkan dari jalur Syu’bah dari Abu Ishaq dari ‘Ashim bin Dhamrah, ia berkata:

“Kami pernah bersama Ali رضي الله عنه dalam sebuah safar.

Ia mengimami kami shalat ‘Ashar dua rakaat.

Sesudah itu ia masuk ke dalam kemahnya, sementara aku lihat ia mengerjakan shalat dua rakaat.

Ibnu Hazm telah meriwayatkan dari Bilal رضي الله عنه, ia berkata, “Tidak dilarang mengerjakan shalat kecuali ketika matahari sedang terbenam.”

Syekh Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih, dan ini merupakan bukti yang kuat bagi hadits Ali رضي الله عنه tentang dua rakaat sesudah Ashar.”

Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, menukil pendapat yang membolehkannya dari sejumlah shahabat.

Dari hadits-hadits di atas, paling tidak, bisa ditarik kesimpulan:

Boleh mengerjakan shalat sunah sesudah shalat ‘Ashar sebelum matahari menguning.

Dari Anas bin Mâlik رضي الله عنه:

لاَ تُصَلُّوا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ ، وَ لاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَ تَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَ صَلُّوا بَيْنَ ذلِكَ مَا شِئْتُمْ

Janganlah kalian shalat ketika matahari sedang terbit dan ketika sedang terbenam, karena ia terbit dan terbenam di atas tanduk setan. Dan, shalatlah di selain waktu itu sesuka kalian.”

Yang dilarang secara jelas dan tegas adalah sesaat ketika matahari terbit dan tenggelamnya.

Hadits riwayat Muhammad bin al-Muntatsir yang menerangkan bahwa ia mengerjakan shalat 2 rakaat sesudah Ashar. Lalu, ada yang bertanya kepadanya tentang hal itu, ia menjawab:

“Seandainya alasanku mengerjakannya hanyalah karena aku melihat Masruq[ (Silsilatul Ahaadiits as-Shahiihah) telah mengerjakannya niscaya sudah bisa dipercaya, akan tetapi aku juga bertanya kepada Aisyah, ia menjawab:

كَانَ لاَ يَدَعُ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ ، وَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العَصْرِ

Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan 2 rakaat sebelum fajar dan 2 rakaat sesudah Ashar.

Hadits ini dishahihkan oleh Syekh Albani dalam Silsilatul Ahaadiits as-Shahiihah.

Beliau رَحِمَهُ اللهُ juga menyantumkan hadits lain dengan lafazh, “Tidak lewat 1 hari pun, melainkan Rasulullah ﷺ mengerjakan 2 rakaat sesudah Ashar.” (Silsilatul Ahaadiits as-Shahiihah)

Dalam lafazh lain disebutkan, “Dua rakaat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi ﷺ, baik sembunyi2 maupun terang2an: 2 rakaat sebelum shalat Subuh dan 2 rakaat sesudah shalat Ashar.”

Kemudian, Syekh Albani menjelaskan, “Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari sejumlah ulama salaf bahwa mereka mengerjakan dua rakaat sesudah Ashar ini, di antaranya Abu Burdah bin Abu Musa, Abu ats-Tsa’syaa’, Amru bin Maimun, al-Aswad bin Yazid dan Abu Waail.

Syaikh al-Albani melanjutkan, “Ini merupakan bukti kuat bagi dua atsar yang diisyaratkan sebelumnya.

Dan merupakan nash yang sangat jelas bahwa larangan Umar رضي الله عنه terhadap dua rakaat ini, ….

… bukan karena shalat itu tidak disyari’atkan sebagaimana perkiraan banyak orang.

Akan tetapi karena beliau رضي الله عنه khawatir akan ‘keterusan’ mengerjakan shalat sesudah dua rakaat ini, …

…atau menundanya sampai masuk waktu yang dimakruhkan, yaitu ketika matahari telah menguning.

Umar bin Khaththab -saat menjadi khalifah- memukul orang2 yang mengerjakan shalat 2 rakaat setelah Ashar.

Tetapi, Zaid berkata, “Pukullah wahai Amirul Mukminin ! Demi Allah, aku tidak akan meninggalkannya selama-lamanya, karena aku telah melihat Rasulullah ﷺ mengerjakannya.”

Umar berkata, “Hai Zaid, kalaulah bukan karena aku khawatir orang-orang akan menjadikannya jalan untuk mengerjakan shalat sampai malam hari, niscaya aku tidak akan memukul karenanya.”

Dan itulah waktu terlarang untuk melaksanakan shalat (sunah) setelah shalat Ashar yang dimaksudkan dalam banyak hadits shahih.

Disimpulkan bahwa dua rakaat sesudah Ashar, dikerjakan sebelum matahari menguning, merupakan sunnah Rasulullah ﷺ

Adapun hukuman yang dijatuhkan oleh Umar رضي الله عنه merupakan hasil ijtihad sendiri -yang disetujui oleh sebagian shahabat; dan tidak oleh sebagian lainnya.

Ibnu Umar, anak dari Umar bin Khaththab, yang biasa mengerjakan shalat sunnah 2 rakaat setelah Ashar, berkata :

أُصَلِّي كَمَا رَأَيْتُ أَصْحَابِي يُصَلُّونَ لَا أَنْهَى أَحَدًا يُصَلِّي بِلَيْلٍ وَلَا نَهَارٍ مَا شَاءَ غَيْرَ أَنْ لَا تَحَرَّوْا طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا

“Aku akan mengerjakan shalat seperti aku lihat sahabat-sahabatku mengerjakannya.

Aku tidak melarang seorang pun mengerjakan shalat pada malam atau siang hari selama ia mau, tapi janganlah ia menyengaja shalat ketika matahari terbit dan matahari terbenam.”

Ini juga merupakan pendapat Abu Ayyub al-Anshari رضي الله عنه. Beliau melakukan shalat 2 rakaat setelah Ashar sebelum Umar menjadi kahlifah dan setelah Umar wafat.

Syekh Albani menganjurkan untuk menghidupkan sunnah dg melakukan shalat sunah 2 rakaat setelah Ashar, dengan mengutip hadits:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barangsiapa yang membuat sunnah hasanah dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahala dan pahala orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.

Dan barangsiapa yang membuat sunnah sayyi’ah dalam Islam maka ia akan mendapatkan dosa dan dosa orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).

Saya tahu, tulisan ini akan membuat banyak orang kaget, seperti tiap saya menyampaikannya di beberapa tempat, dalam kultum atau obrolan ringan; termasuk ketika di Cigending, 3 minggu lalu.

Tahun lalu, ketika saya menyampaikan hal keutamaan 4 rakaat sebelum Ashar, banyak orang komen: “Seumur-umur, baru dengar!”

Yang lainnya, bilang: “Setahu saya, 2 rakaat saja. Baru tahu, kalau ada yg 4 rakaat.”

Dan, ternyata ada juga, bahkan Nabi ﷺ, tak pernah melewatkannya, dua rakaat setelah Ashar!”

Bisa lebih seru lagi, nich!

Kebanyakan orang, tahunya bahwa tidak ada shalat setelah Ashar! Karena itulah, pernah saya dengar, di Cirebon, sekian tahun lalu; ada orang wafat sekitar pk. 16.

Setelah jenazah dimandikan dan dikafani, shalat jenazah baru dilakukan esok harinya, sebab –pengetahuan mereka, waktu itu- tidak boleh shalat setelah waktu Ashar.

Maksud saya, menuliskan hal ini:

Pertama melengkapi jawaban –secara tertulis- atas pertanyaan kawan, dalam diskusi di Bandung Timur itu.

Kedua, info sajalah kepada teman2 yang belum tahu bahwa ada dalil sangat kuat akan hal tsb., sehingga apabila melihat orang melakukan shalat setelah waktu Ashar, tidak serta merta menyalahkannya, seperti orang Arab di atas.

Akan halnya kita segan dan hormat kepada orang Timur Tengah –dan, apalagi, itu di tanah suci, bagus2 saja. Paling tidak, bahasa Arab mereka, pasti hebaaat!

Tapi, sekali lagi, Arab tak mesti = Islam; pun, belum tentu = pintar agama. Demikian pula sebaliknya.

Sikap seperti ini, merasa lebih dari yg lain; tak hanya muncul dalam hal agama cq. fikih, tapi juga di dunia lainnya, geologi dan perminyakan, misalnya.

Saya pernah dinas bersama seorang kawan, Pak Iip namanya –ayah Lampung, ibu Soreang, Bandung; ke Prancis Selatan. Ada rapat dg bule di sana.

Pak Iip -yang berperawakan tinggi besar, tapi rendah hati ini- bekerja untuk sebuah perusahaan minyak internasional.

Ia berkata kepada saya, “Pak Jonih, dalam setahun, saya lebih banyak berada di luar negeri. Kerjanya, rapat dan rapat. Di Indonesia, beberapa hari saja.”

Pada acara rapat tsb. pun, saya berangkat dari Indonesia, Pak Iip dari negeri lain. Kami ketemu di sana.

Bareng pak Iip, sehari saja di Annecy –kota kecil di Prancis paling selatan. Selesai rapat di Prancis, dia terbanng lagi ke negara lainnya; sy kembali ke Jakarta, dg mampir semalam di Jenewa, 2 hari di Istanbul.

Di tempat kerjanya, ia menduduki posisi tinggi, di antara bawahannya adalah banyak bule, dari berbagai kewarganegaraan.

“Tapi, waktu saya dinas ke Saudi, ada orang enggak mau dengerin saya!”

Dia inginnya, orang bule yang bicara. Mungkin Arab itu tahunya tentang Indonesia, TKW saja. Dia meremehkan saya, sampai kawan saya yang bule, bilang: “Mr. Iip is my boss!”

“Baru, setelah itu, dia hormat ke saya.”

Jadi, hal seseorang atau sekelompok manusia bersikap superior; merasa lebih pintar atau lebih mulia, kita tak usah serta merta menjadi inferior, rendah diri.

EGP saja! Emang…, gue pikirin! Kalau perlu, tunjukkan prestasi.

Ngomong2 hal kayak ginian, saya jadi teringat lagi, cerita Pak Hidayat Yusuf, atasan langsung di kantor.

Waktu itu, beliau Ka. Pengawasan dan Pengendalian Proyek untuk ExxonMobil Cepu, saya HSE Manager –Health, Safety, & Environment, di bawah beliau._

Pak Hidayat bercerita ketika bekerja untuk CPI –Caltex/Chevron Pacific Indonesia, dan mendapat penugasan ke Chevron USA, Teluk Meksiko, di Amerika Serikat.

Di sana, ia pegang suatu posisi dg membawahi 4 orang Manager, 3 orang bule, dan 1 orang Afro-American; plus 19 staf lainnya, sehingga Pak Hidayat punya anak buah 23 orang asing!

Hari pertama masuk kantor, orang Tasik yang berpostur tidak tinggi dan tak besar ini, mendapati keempat anak buahnya yang tinggi2 dan besar2, duduk menghadap meja.

Apa yang menarik?

Salah satu dari mereka mengangkat kaki yang bersepatu lapangan, ditaruh di atas meja; sementara badannya menyandar santai ke sandaran kursi.

Mereka tidak bisa terima; tiba2 dapat bos, seorang orang Asia dgn tubuh yg lebih kecil dan lebih pendek dari mereka.

Pak Hidayat menghadap VP atasannya -yang juga bule.

“OK, kamu besok presentasi tentang lapangan minyak Duri, yang kamu komandoi, di Riau; saya akan hadir di situ.”

Di sela-sela presentasi, VP Bule ini bilang:

“Di sini, kita mengelola lapangan yang memproduksi gas 300 MMSCF atau setara dengan 50.000 BOEPD” – barrel oil equivalent per day

“Di Duri, Sumatera, Indonesia, Hidayat mengepalai lapangan yang memproduksi 300.000 BOPD – barrel oil per day , …

..atau 6 kali lipat dari produksi kita di Lapangan Shipshoal & Eugene Islands, Gulf of Mexico –yang berproduksi 50.000 BOPD. Itu, satu.

“Sekarang, baik-baiklah kalian bersikap kepada Hidayat; kalau kalian mau mendapat kesempatan untuk bekerja di Indonesia.”

“Kedua, kebanyakan orang Chevron yang mau penugasan ke Duri, Riau, Indonesia, Hidayatlah yang akan tandatangani persetujuannya.”

“Kalau Hidayat tidak setuju, kalian jangan berharap bisa bekerja untuk Teamnya Hidayat di Duri, Indonesia. Kita semua tak bisa pergi.”

Serentak, bule itu menurunkan kakinya, dan minta maaf.

Sejak menerima penjelasan dari VP Bule tsb., sikap para Manajer beserta anak-anak buahnya, menjadi berubah 180⁰!

Mereka, menjadi hormat dan memanggilnya dengan sebutan Pak Hidayat.

Kembali ke laptop, setelah tahu tentang yang kita bicarakan di atas, hingga menyinggung hal sikap superior dan inferior; dalam situasi apa pun, hendaknya kita berendah hati.

Menghormati yang tua, menghargai yang muda.

Kata orang:

“Semakin tinggi ilmu dan pencapaian, semakin merunduklah seperti padi. Karena, kerendahan hati adalah fondasi kebajikan dan kunci kebijaksanaan.”

“Rendah hati; bukan kelemahan, melainkan kekuatan tersembunyi; untuk belajar, belajar, & belajar; lalu, berkembang.”

“Merendah, sadar akan keterbatasan; menghargai orang lain; disertai tetap bersyukur atas berbagai karunia-Nya; adalah di antara kunci2 persahabatan dan kebahagiaan.”

“Bagaimana kalau orang lain tetap merasa superior atas kita, besar kepala, dan merendahkan?”

”EGP saja! Itu, mah urusan dia dengan Tuhannya. Tak usah dipikirkan! Nanti juga, malu sendiri. Tetaplah berbuat baik kepadanya!”

Tapi, sebentar, “Kalau ada orang keukeuh berpendapat: ‘Tak ada shalat sunah setelah Ashar!’

‘Dan ngajak debat, gimana?”

“Kamu kasih tahu. Kalau tetap tak terima, ucapkanlah salam, doakan dia agar sehat2 saja; dan, tinggalkan!”

“Tadi di bagian atas, disebutkan bahwa Umar bin Khaththab, sebagai khalifah, melarang bahkan memukul orang yang melakukan shalat setelah, Ashar.”

“Itu, kan, bertentangan dengan hadits Nabi ﷺ. Bagaimana?”

“Beliau berijtihad.”

Untuk mengerti hal ini, perlu belajar qaidah ushul fiqh . Ia adalah rumus, aksioma, metoda, atau tata cara untuk memahami fikih.

Dalam kasus ini, qaidah ushul nya saddudz-dzari’ah. Ia bermakna: menutup jalan yang bisa menuju pada keburukan.

Ilmu ini didapat di pesantren atau pada perguran tinggi Islam; atau, dipelajari sendiri oleh para peminat tertentu.

Tidak semua ayat atau teks hadits, langsung bisa kita pahami. Perlu pembelajaran lebih dalam. Dibutuhkan alat bantu untuk memahaminya; di antaranya ushul fiqh

Kalau dalam pelajaran sekolah, ibarat: di Aljabar/Matematika, seperti Rumus PQ, Rumus ABC, Phytagoras; dalam Fisika Fluida: Hukum Bernouli; pada Optik: Snellius.

Dalam ilmu kebumian, seperti Hukum Datar Asal/Superposisi dan ketika mempelajari singkapan batuan: “The present is the they to the past.”

Di eksplorasi migas, itu seperti: restorasi, korelasi, dan petroleum system.

Dalam belajar baca Quran, Ilmu Tajwid, namanya.

Eeeeeh, kepanjangan, dan nyasar ke sana kemari. Saya tutup dulu, ya.

Mudah-mudahkan, bisa dilanjutkan, agar jelas, shalat apa saja yang bisa dan dilarang dilakukan setelah Ashar.

Juga, untuk kehati-hatian, rentang waktu kapan yang paling aman; nantikan bagian keduanya!

Bioskop menulis: “Tunggu tanggal mainnya!”

—-bersambung.

Semoga bermanfaat dan mencerahkan.

Ciomas, 08/12/25, bakda Zuhur. Salam, Jr.

Tinggalkan komentar